Selasa, 28 Juli 2020

IMB Hotel

IMB Hotel

Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. 

Untuk membuat IMB Bangunan Umum Non Rumah Tinggal (s/d 8 lantai) pemohon harus melengkapi beberapa syarat mengurus IMB berupa :
1.     Formulir permohonan IMB
2.     Surat pernyataan tidak sengketa (bermaterai)
3.     Surat Kuasa (jika dikuasakan)
4.     KTP dan NPWP ( pemohon dan/yang dikuasakan)
5.     Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen
6.     Bukti Pembayaran PBB
7.     Akta Pendirian (Jika pemohon atas nama perusahaan/badan/yayasan)
8.     Bukti kepemilikan tanah (surat tanah)
9.     Ketetapan Rencana Kota (KRK)/RTLB
10.  SIPPT (untuk luas tanah > 5.000 m2)
11.  Gambar rancangan arsitektur (terdiri atas gambar situasi, denah, tampak, potongan, sumur resapan) direncanakan oleh  arsitek yang memiliki IPTB, diberi notasi GSB, GSJ dan batas tanah)
12.  Gambar konstruksi serta perhitungan konstruksi dan laporan penyelidikan tanah (direncanakan oleh perencana konstruksi yang memiliki IPTB)
13.  Gambar Instalasi (LAK/LAL/SDP/TDP/TUG)
14.  IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) arsitektur, konstruksi dan instalasi ( legalisir asli )
15.  IMB lama dan lampirannya (untuk permohonan merubah/menambah bangunan)


PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087

#imbgedung
#imb2lantai
#imb3lantai
#imbdki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar